Minggu, 13 Mei 2012

Sistem Politik Di Indonesia


1.       Pengertian sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.

A. Pengertian sistem politik
a. Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.
b. Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Pada awalnya politik berhubungan dengan berbagai macam kegiatan dalam Negara/kehidupan Negara.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
c. Pengertian Sistem Politik
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
SISTEM POLITIK menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng

2.       Macam-macam Sistem Politik
Menurut Carter dan Hez, sistem politik dibedakan menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut apabila pihak yang memerintah dan ruang lingkup jangkauan kewenangan beberapa orang atau kelompok kecil orang, maka sistem politik ini disebut pemerintahan dari atas. Atau lebih tegas lagi oligarki, otoriter, atau aristokrasi.
apabila pihak yang memerintah terdiri atas banyak orang, maka sistem politik ini disebut demokrasi. selain itu, jika kewenangan pemerintah pada prinsipnya mencakup segala sesuatu yang ada dalam masyarakat, maka rezim itu disebut totaliter. begitu pula pemerintahan yang memiliki kewenangan terbatas dan membiarkan beberapa atau sebagian besar kehidupan bermasyarakat mengatur diri sendiri tanpa campur tangan dari pemerintah tetapi kehidupan masyarakatnya dijamin dengan tata hukum yang telah disepakati bersama. rezim ini disebut liberal.
Kedua sistem tersebut menyangkut hubungan kekuasaan, yaitu siapa yang menjadi pemegang kekuasaan dan bagaimana hasil penggunan kekuasaan itu. hal itu digunakan untuk membedakan sistem politik yang mencakup beberapa faktor. misalnya, kebaikan bersama, pemersatu atau identitas bersama, hubungan kekuasaan, prinsip legitimasi kewenangan , dan hubungan politik dengan ekonomi
3.       Sistem Politik Di Berbagai Negara
a. Sistem Politik Di Negara Komunis :
Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-haak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat
b. Sistem Politik Di Negara Liberal :
Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok; pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah dan agama; penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas
c. Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia :
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
1. Ide kedaulatan rakyat
2. Negara berdasarkan atas hukum
3. Bentuk Republik
4. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
5. Pemerintahan yang bertanggung jawab
6. Sistem Perwakilan
7. Sistem peemrintahan presidensiil
4.       Peran serta masyarakat dalam politik adalah terciptanya masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif”
dengan ciri-ciri
a. Meningkatnya respon masyarakat terhadapkebijakan pemerintah
b. Adanya partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik
c. Meningkatnya partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan

Infrastuktur dan Suprastuktur Politik

A. Infrastuktur Politik
Infrastuktur politik adalah Keterkaitan dan keterhubungan kehidupan politik rakyat dengan kelompok lain dalam berbagai macam golongan yang biasa disebut dengan “kekuatan sosial politik masyarakat”, dan kelompok tersebut yang merupakan kekuatan politik riil di masyarakat.
Komponen-komponen Infrastuktur Politik, antara lain :

I.                    Partai Politik (political party)
Partai politik adalah sebuah organisasi atau intitusi yang mewakili beberapa golongan masyarakat yang memiliki tujuan sama, yang kemudian bersama-sama berusaha untuk mencapai tujuannyan tersebut.
(1). Tujuan Partai Politik
• Berpatisipasi dalam sector pemerintahan, dalam arti mendudukan orang-orangnya menjadi pejabat pemerintahan, sehingga dapat turut serta mengambil atau menentukan keputusan politik atau out put pada umumnya.
• Berusaha melakukan pengawasan, bahkan bila perlu oposisi terhadap kelakuan, tindakan, kebijakan para pemegang otoritas (terutama dalam keadaan mayoritas pemerintahn tidak berada di tangan partai politik yang bersangkutan).
• Berperan untuk menyerap tuntutan-tuntutan yang masih mentah, sehingga partai politik bertindak sebagai penafsir kepentingan dengan memancangkan isu-isu politik yang dapat dicerna dan dapat diterima oleh masyarakat secara luas.
(2). Sistem kepartaian
Menurut Maurice Duverger, partai politik suatu Negara dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu:
I. Sistem Monopartai (Sistem Satu Partai)
Suatu system politik dikatakan menganut system monoparti, apabila di dalam wilayah Negara tersebut hanya terdapat satu partai politik yang diakui dan diperbolehkan hidup serta berkembang.
II. Sistem Dwipartai (Sistem Dua Partai)
Suatu sistem politik dikatakan menganut dua partai, apabila di dalam wilayah Negara tersebut konstitusional hanya diakui adanya dua partai yang hidup dan berkembang. Contoh Negara yang menganut sistem dua partai adalah Amerika Serikat dengan Partai Republik dan Demokrat serta Inggris dengan Partai Konservatif dan Partai Buruhnya.
III. Sistem mulipartai (Sistem Banyak Partai)
Suatu sistem politik dikatakan menganut sistem multipartai, apabila di dalam wilayah negara tersebut terdapat lebih dari dua partai yang diakui secara konstitusional. Contoh Negara yang menganut sistem multipartai, antara lain Indonesia, Filipina, Jepang, Malaysia, Belanda, dan Prancis.

II.                  Kelompok Kepentingan (interest group)
Aktivitasnya umumnya menyangkut tujuan-tujuan yang lebih terbatas, dengan sasaran-sasaran yang monolitas dan intesitas usaha yang tidak berlebihan. Kelompok kepentingan bias menghimpun ataupun mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan-tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas partai politik.
Menurut Gabriel A. Almond, kelompok kepentingan dapat diidentifikasikan kedalam jenis-jenis kelompok sebagai berikut:
IV. Kelompok Anomik
Kelompok kepentingan ini dapat terjadi secara mendadak dan tidak bernama. Aktivitas pada umumnya berupa aksi-aksi demonstrasi atau aksi-aksi bersama. Apabila kegiatannya tidak dikendalikan, dapat menimbulkan keresahan dan kerusuhan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta stabilitas nasional. Untuk mencegah dampak buruk aktivitas kelompok ini, pemerintah mengeluarkan UUD No.9 Tahun 1998 tentang hak mengeluarkan pendapat dimuka umum.
V. Kelompok Non-asosiasional
Kelompok kepentingan ini tidak didirikan secara khusus dan kegiatannya juga tidak dijalankan secara teratur atau berkesinambungan, tetapi aktivitasnya hanya kelihatan dari luar apabila masyarakat memerlukan dan dalam keadaan mendesak. Yang dimaksud dengan masyarakat dalam hal ini, dapat berwujud masyarakat setempat tinggal, masyarakat sekelurahan (trah Jawa), masyarakatseasal pendidikan, masyarakat paguyuban, masyarakat patembayan,dsb.
VI. Kelompok instutusional
Kelompok kepentingan tersebut pada umumnya terdiri atas berbagai kelompok manusia berasal dari lembaga yang ada, dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan orang-orang yang menjadi anggota lembaga yang dimaksudkan. Misalnya PGRI, IDI, dan organisasi profesi lainnya.
Kelompok asosiasional
Kelompok kepentingan khusus didirikan memperjuangkan kepentingan-kepentingan tertentu dari masyarakat atau dari golongan, namun masih mencakup beberapa yang luas. Yang termasuk kelompok ini adalah ormas. Misalnya NU, Muhamadiyah, kadin, SPSI dll.
III.                Media Komunukasi Politik (political communication media)
Media komunikasi politik merupakan salah satu instrument politik yang dapat berfungsi untukmenyampaikan informasi dan persuasi mengenai politik baik dari pemerintah kepada masyarakat maupun sebaliknya. Media komunikasi seperti surat kabar, telepon, fax, internet, televise, radio, film dsb dapat memainkan peran pentingterhadap penyampaian informasi serta pembentukan/mengubah pendapat umum dan sikap politik publik.
IV.                Kelompok penekan (pressure group)
Yang dimaksud dengan kelompok penekan ialah sekelompok manusia yang tergabung menjadi anggota suatu lembaga kemasyarakatan dengan aktivitas yang tampak dari luar sebagai kelompok yang sering mempunyai kemauan untuk memaksakan kehendaknya kepada pihak penguasa.
Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yaitu:
• Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM),
• Organisasi-organisasi social keagamaan,
• Organisasi Kepemudaan,
• Organisai lingkungan Hidup,
• Organisasi pembela Hukum dan HAM,
• Yayasan atau Badan Hukum lainnya,
V.                  Tokoh Politik (political/figure)
Pengangkatan tokoh politik merupakan proses transformasi seleksi terhadap anggota masyarakat dari berbagai sub-kultur dan kualifikasi yang kemudian memperkenalkan mereka pada peranan khusus dalam sistem politik.
Pengangkatan tokoh politik akan berakibat terjadinya pergeseran sekor infrastuksur politik, organisasi, asosiasi, kelompok kepentingan serta derajat politisasi dan partisipasi masyarakat.
Menurut lester G. Seligman, proses pengangkatan tokoh politik akan berkaitan dengan beberapa aspek, yaitu:
• Legitimasi elit politik,
• Masalah kekuasaan,
• Representativitas elit politik,
• Hubungan antara pengangkatan tokoh-tokoh politik dengan perubahan politik.

B. Suprastuktur Politik di Indonesia
Suprastruktur politik merupakan mesin politik resmi di suatu negara sebagai penggerak politik formal. Dalam perkembangan ketatanegaraan modern, elit politik pemerintah dibagi dalam kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif. Untuk terciptanya dan mantapnya kondisi politik negara,suprastruktur politik harus memperoleh dukungan dari infrastruktur politik yang mantap pula.
Sistem politik dan juga mekanisme pemerintahan dapat memenuhi fungsinya jika :
a. Sistem politik dapat mempertahankan pola yang berlaku. Pola ini dapat dipertahankan bila rakyat menerima dan meyakininya.
b. Sistem politik mampu menyelesaikan ketegangan yang selalu timbul dalam masyarakat dengan prosedur yang sedapat mungkin dapat memuaskan semua pihak.
c. Perubahan-perubahan, dalam arti memiliki kemampuan adaptasi yang besar untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan-perkembangannya yangterjadi baik di dalam negeri maupun dalam rangka hubungan internasional yang bersifat interdependesi dan interrelasi antaranegara.
d. . Sistem politik harus mampu mewujudkan tujuan nasional. Hal ini berupa Garis-garis Besar Haluan Negara dan peraturan perundang-undangan lainnya sebagai dasar yuridis formal dalam upaya meraihnya
e. Sistem politik harus mampu mengintegrasikan dan menjamin keutuhan seluruh sistem sosial, karena ancaman, hambatan terhadap sistem sosial berupa rasa ketidak puasan, keresahan, ketegangan, perpecahan merupakan masalah yang harus diselesaikan oleh sistem politik itu sendiri
Suprastuktur di Indonesia menurut UUD 1945 sebelum amandemen
a. MPR (Majelis Permusyawaratan rakyat)
b. DPR (Dewan perwakilan Rakyat)
c. Presiden dan Wakil presiden
d. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
e. DPA (Dewan Pertimbangan Agung)
f. MA (Mahkamah Agung)
Dalam kehidupan bernegara dikenal tiga macam sistem politik yaitu:
• Sistem politik liberal ( Amerika Serikat, Eropa Barat, dan Australia)
• Sistem politik komunis (RRC)
• Sistem politik Pancasila (Indonesia)
Berbagai sistem politik tersebut memiliki perbedaan dalam hal tujuan, sistem filsafat, sistem social budaya, sistem ekonomi.
1) Tujuan
• Tujuan sistem politik liberal adalah mewujudkan masyarakat bahagia, sejahtera, dan tenteram dengan mengutamakan kesejahteraan individu.
• Tujuan sistem politik komunis adalah mewujudkan masyarakat yang bahagia, sejahtera, dan tenteram dengan mengutamakan kesejahteraan.
• Tujuan sistem politik Pancasila adalah mewujudkan masyarakat yang bahagia, sejahtera, dantenteram dengan cara menjaga keseimbangan antara kesejahteraan individu dan masyarakat.
2) Sistem filsafat
• Sistem filsafat liberalisme, paham yang mengutamakan kebebasan. Setiap orang bebas melakukan apa saja asal jangan sampai mengganggukebebasan orang lain. Ham sangat dijunjung tinggi, bersifat sekularisme yaitu Negara tidak mampu mencampuri urusan beragama dan agama tidak diatur oleh Negara.
• Sistem filsafat komunis, komunisme adalah mengutamakan masyarakat. Pada Negara yang menganut sistem ini setiap orang hidup dalam belenggu yang dibuat pemerintah, tidak ada HAM. Komunisme berdasarkan materialism yang melahirkan ateisme. Negara tidak mengakui adanya Tuhan.
• Sistem Filsafat Pancasila adalah paham yang menempatkan masyarakat dan individu secara seimbang. Ada kebebasan tetapidemi kebaikan bersama diadakan pembatasan terhadap kebebasan iu, yang berarti bebas tapi bertanggung jawab. Mengakui HAM dan mengakui adanya Tuhan YME, bebas beragama sesuai dengan agama yang dianutnya.
3) Sistem Sosial Budaya
• Pada Negara yang berdasrkan sistem politik atau individualisme: setiap orang dapat melakukan apa saja, setiap orang boleh menyampaikan pendapat apa saja dan mempermasalahkan apa saja tetapi pada akhirnyasetipa keputusan untuk kepentinngan bersama harus ditentukan berdasarkan suaraterbanyak. Pihak yang kalah harus mematuhi pihak yang menang, terjadi pemaksaaan kehendak mayoritas kepada minoritas.
• Sistem sosial budaya pada sistem politik komunisme atau sosialisme: negaralah yang dianggap mengetahui apa yang baik untuk masyarakat, yang tahu bagaimana cara mewujudkan kebahagian masyarakat. Individu harus mendukung upaya pemerintah mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan cara patuh pada perintah Negara. Pihak minoritas (pemerintah) memaksakan kehendak kepada pihak mayoritas (yang diperintah).
• Sistem sosial budaya pada sistem politik pancasila: adalah kekeluargaan dan gotong royong. Setiap orang dapat melahirkan apa saja untuk mewujudkan kebahagiaan tetapi juga harus berperan mewujudkan kebahagiaan masyarakatnya. Pemerintah berupaya untuk menyejahterakan masyarakat dengan tetap menghargai hak-hak manusia. Bila ada masalah maka diadakan musyawarah berdasarkan akal sehat untuk mencapai mufakat. Bila musyawarah mufakat mengalami kegagalan maka putusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak. Sistem ini diusahakan semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya dictator mayoritas dan minoritas.
4) Sistem Ekonomi
a. Liberal
1) Berdasarkan prinsip free fight liberalisme.
2) Hak milik pribadi diakui.
3) Menimbulkan kesenjangan social yang sangat mencolok antara si kaya dan si miskin.
4) Berdasrkan individualism, kepentingan individu lebih diutamakan daripada masyarakat.
5) Menganut nilai keadilan yang distributive yaitu setiap orang memperoleh balas jasa sesuai dengan prestainya.
b. Komunisme
1) Berdasrkan sistem etatisme.
2) Hak milik pribadi diakui.
3) Menimbulkan pengekangan terhadap kreasi, kreativitas, dan potensi warga Negara.
4) Masyarakat lebih diutamakan daripada individu.
5) Menganut nilai keadilan yang komulatif yaitu setiap orang memperoleh bagian yang sama tanpa memperhatikan prestasinya.

5.       Peran Serta Dalam Sistem Politik Di Indonesia
Partisipasi politik dapat diartikan sebagai sikap dan keterlibatan individu dalam situasi dan kondisi organisasinya, sehingga medorong individu agar berperan serta dalam pencapaian tujuan organisasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar