BAHAYA
PENGGUNAAN NARKOBA
A.
Narkotika
dan Psikotropika
Narkotika adalah senyawa atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi-sintetis yang dapat
menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakannya. Obat
Psikotropika adalah obat yang efeknya mengubah pikiran dan perilaku dan dapat
menimbulkan
ketergantungan obat. Obat psikotropika atau psikoaktif adalah
senyawa atau obat baik alamiah ataupun sintesis, bukan narkotika, yang bersifat
atau berkkhasiat psikoaktif.
Sebagaimana narkotika, psikotropika terbagi dalam
empat golongan, yaitu golongan I sampai golongan IV. Psikotropika yang sedang
populer dan banyak disalahgunakan adalah psikotropika golongan I yang dikenal
dengan ekstasi dan psikotropika golongan II yang dikenal dengan nama
shabu-shabu.
B.
Faktor
Pendorong Penyalahgunaan Narkoba
Faktor-faktor yang
mendorong seseorang terjerumus kedalam penyalahgunaan narkoba adalah sebagai
berikut.
1. Pengendalian diri yang lemah dan cenderung mencari sensasi.
2. Kondisi kehidupan keluarga
3. Temperamen sulit
4. Mengalami gangguan perilaku
5. Suka menyendiri dan berontak
6. Prestasi sekolah rendah
7. Tidak diterima kelompok
8. Berteman dengan pemakai narkoba
9. Bersikap baik terhadap pemakai narkoba
10. Mengenal narkoba diusia dini
1. Pengendalian diri yang lemah dan cenderung mencari sensasi.
2. Kondisi kehidupan keluarga
3. Temperamen sulit
4. Mengalami gangguan perilaku
5. Suka menyendiri dan berontak
6. Prestasi sekolah rendah
7. Tidak diterima kelompok
8. Berteman dengan pemakai narkoba
9. Bersikap baik terhadap pemakai narkoba
10. Mengenal narkoba diusia dini
C.
Jenis-Jenis
Narkoba dan Dampaknya bagi kesehatan
1. Heroin
a. Heroin
adalah narkotika yang sangat keras dengan zat adiktif yang tinggi dan berbentuk
butiran tepung atau cairan
b. Heroin
menjerat pemakaiannya dengan cepat, baik secara fisik maupun mental, sehingga
usaha untuk menguranginya menimbulkan rasa sakit dan kejang-kejang bila
konsumsinya dihentikan
c. Gejala
dari suatu usaha untuk berhenti memakai narkoba berupa rasa sakit,
kejang-kejang, kram diperut disertai rasa mau pingsan, menggigil disertai
muntah-muntah, keluar ingus, mata berair, hilang nafsu makan, dan kehilangan
cairan yang berwarna putih
d. Jenis
heroin lain dikenal dengan berbagai nama seperti putauw, putih, bedah, PT,
white, etep, dan lain lain
2. Cannabis
atau Ganja
a. Cannabis
menimbulkan ketergantungan mental yang diikuti oleh kecanduan fisik dalam
jangka waktu yang lama
b. Cannabis
mengandung zat kimia (delta-g-tetrahydrocannabinol) yang memegaruhi perusakan
penglihatan serta pendengaran
c. Efek
yang ditimbulakan oleh cannabis adalah hilangnya konsentrasi, peningkatan
denyut nadi, kehilangan keseimbangan dan koordinasi tubuh, rasa gelisah dan
panik, depresi, kebingungan, dan halusinasi
d. Cannabis
dikenal dengan nama marijuana, gele, cimeng, hash kangkung oyen, ikat, tanglabang,
rumput atau grass, dan lain-lain
3. Ectacy
a. Ectacy
termasuk zat psikotropika dan biasanya diproduksi secara illegal didalam
laboratorium dan dibuat dalam bentuk tablet atau kapsul
b. Ectacy
mendorong tubuh bekerja diluar kemampuan fisik, dan akibatnya kekeringan cairan
tubuh dapat terjadi sebagai akibat dari pengerahan tenaga yang tinggi dan lama.
Beberapa akibat ectasy seperti meninggal dunia karena terlalu banyak minum
akibat rasa halus yang berlebihan.
c. Efek
yang ditimbulkan oleh pengguna ectasy adalah diare rasa halus yang berlebihan
hiperaktif , sakit kepala, menggigil yang tidak terkontrol, detak jantung yang cepat,dan sering mual disertai
muntah-muntah atau hilang nya nafsu makan.
d. Ectasy
dikenal dengan istilah inex, kancing, dan lain-lain.
4. ICE
(Shabu-shabu)
a. Ice
adalah julukan untuk methampetamine. Ice berwujud kristal dan tidak berbau
serta tidak berwarna karena itu diberi nama “ ice “.
b. Ice
memiliki efek yang sangat kuat pada jaringan syaraf. Penggunaan ice akan
menjadi tergantung secara mental. Tingkah laku yang kasar dan aneh sering
dijumpai dikalangan pemakai kronis
c. Efek
yang timbulkan oleh pengguna amphetamin adalah penurunan berat badan, gelisah,
penampilan seperti kurang tidur, tekanan darah tinggi, denyut jantung tidak
beraturan, paranoid yang mendalam, dan pingsan karena kelelahan
5. Kokain
a. Narkoba
golongan Kokain merupakan alkolail dari tanaman belukar Erythroxylon coca
ditemukan di AMERIKA selatan.
b. Saat
ini kokain masih digunakan sebagai anestesi lokal, khusus nya untuk membedahan
mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vakonstriksinya juga membantu.
c. Kokain
digunakan karena secara karakteristrik menyebabkan ,elasi, euforiampeningkatan
harga diri, serta perasaan perbaikan pada tugas mental dan fisik.
d. Dalam
dosis rendah dapat disertai dengan perbaikan kinerja pada beberapa
tugaskognitif .selain itu, komsumsi kokain memicu pengecilan volume otak
.pengaruh jangka pendek nya ketidakmampuan untuk diam duduk atau tidur.
Pengaruh jangka panjangnya akan menyebabkhan kerusakan paru-paru permanen, radang
saluran pernapasan, perubahan kepribadian,paranoid dan halusinasi.
e. Nama
lain untuk kokain yaitu snow,coke, girl, lady, dan crack merupakan bentuk
kokain yang paling murni dan bebas basa untuk mendapatkan efek yang lebih kuat.
D.
Upaya
Pencegahan dan Penanggulangan Ketergantungan Narkoba
Penanggulangan
yang baik biasanya harus meliputi
hal-hal berikut.
1. Menghentikan
penggunaan obat-obatan dan menerima perawatan untuk menghentikan kebiasaan dan
ketagihan
2. Mempelajari
sejauh mana pentingnya obat-obatan tersebut dalam kehidupannya
3. Mempelajari
bagaimana caranya menghindari penggunaan obat-obatan tersebut
Disamping
itu, perlu juga diupayakan langkah-langkah pencegahan seperti berikut ini.
1. Menghilangkan
atau menarik obat yang sering disalahgunakan dari pengedar
2. Menindak
tegas oknum pengedar obat terlarang dan minuman keras
3. Memberikan
penyuluhan tentang bahaya pengguna obat secara bebas
4. Merehabilitasi
orang-orang yang sudah terlanjur ketagihan
Peraturan
Perundang Tentang narkoba
1.
Undang-Undang
No. 2 Tahun 1997 Tentang Narkotika
Undang
undang ini mengatur tentang:
a. Produksi
narkotika
b. Ekspor
impor narkotika
c. Transito
narkotika
d. Peredaran
gelap narkotika
e. Penyalahgunaan
narkotika
1) pemakai
2) pengedar
3) produsen
f. Sanksi-sanksi
penyalahgunaan
Yang
terpenting didalamnya adalah sanksi-sanksi pidana untuk :
1)
Pengedar
a) Golongan I: penjara maksimal 10
tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00
b) Golongan II : penjara maksimal 7
tahun dan denda paling banyak Rp250.000.00.
c) Golongan III :penjara maksimal 5
tahun dan denda paling banyak Rp100.000.00
2)
Pengguna
a) Golongan I : penjara paling lama 4
thun
b) Golongan II : penjara paling lama 2
tahun
c) Golongan III: penjara paling lama 1
tahun
3)
Produsen
a) Golongan I: penjara seumur hidup
hukuman mati atau penjara 20 thn serta denda paling banyak 1.000.000.000.00
b) GolonganII: penjara maksimal 15
tahun dan denda Rp5.00.000.000.00
c) Golongan III: penjara maksimal 7
tahun dan denda Rp200.000.000.00
2.
Lampiran
UU Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika
Berisi
penggolongan narkotika sesuai dengan bahaya istilah kimia yang terkandung
didalamnya
3.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
Dalam
undang-undang ini mengatur tentang penyalahgunaan pesikotropika beserta
aspek-aspek lain serta sangsi-sangsi pidana seperti hal nya dengan
undang-undang Nomor 22 Tahun 1997.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar