Sabtu, 17 Maret 2012

Bahaya Penggunaan Narkoba


BAHAYA PENGGUNAAN NARKOBA


A.             Narkotika dan Psikotropika
Narkotika adalah senyawa atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi-sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakannya. Obat Psikotropika adalah obat yang efeknya mengubah pikiran dan perilaku dan dapat menimbulkan
ketergantungan obat. Obat psikotropika atau psikoaktif adalah senyawa atau obat baik alamiah ataupun sintesis, bukan narkotika, yang bersifat atau berkkhasiat psikoaktif.
Sebagaimana narkotika, psikotropika terbagi dalam empat golongan, yaitu golongan I sampai golongan IV. Psikotropika yang sedang populer dan banyak disalahgunakan adalah psikotropika golongan I yang dikenal dengan ekstasi dan psikotropika golongan II yang dikenal dengan nama shabu-shabu.

B.     Faktor Pendorong Penyalahgunaan Narkoba
Faktor-faktor yang mendorong seseorang terjerumus kedalam penyalahgunaan narkoba adalah sebagai berikut.
1.   Pengendalian diri yang lemah dan cenderung mencari sensasi.
2.   Kondisi kehidupan keluarga
3.   Temperamen sulit
4.   Mengalami gangguan perilaku
5.   Suka menyendiri dan berontak
6.   Prestasi sekolah rendah
7.   Tidak diterima kelompok
8.   Berteman dengan pemakai narkoba
9.   Bersikap baik terhadap pemakai narkoba
10. Mengenal narkoba diusia dini

C.    Jenis-Jenis Narkoba dan Dampaknya bagi kesehatan
1.      Heroin
a.       Heroin adalah narkotika yang sangat keras dengan zat adiktif yang tinggi dan berbentuk butiran tepung atau cairan
b.      Heroin menjerat pemakaiannya dengan cepat, baik secara fisik maupun mental, sehingga usaha untuk menguranginya menimbulkan rasa sakit dan kejang-kejang bila konsumsinya dihentikan
c.       Gejala dari suatu usaha untuk berhenti memakai narkoba berupa rasa sakit, kejang-kejang, kram diperut disertai rasa mau pingsan, menggigil disertai muntah-muntah, keluar ingus, mata berair, hilang nafsu makan, dan kehilangan cairan yang berwarna putih
d.      Jenis heroin lain dikenal dengan berbagai nama seperti putauw, putih, bedah, PT, white, etep, dan lain lain
2.      Cannabis atau Ganja
a.       Cannabis menimbulkan ketergantungan mental yang diikuti oleh kecanduan fisik dalam jangka waktu yang lama
b.      Cannabis mengandung zat kimia (delta-g-tetrahydrocannabinol) yang memegaruhi perusakan penglihatan serta pendengaran
c.       Efek yang ditimbulakan oleh cannabis adalah hilangnya konsentrasi, peningkatan denyut nadi, kehilangan keseimbangan dan koordinasi tubuh, rasa gelisah dan panik, depresi, kebingungan, dan halusinasi
d.      Cannabis dikenal dengan nama marijuana, gele, cimeng, hash kangkung oyen, ikat, tanglabang, rumput atau grass, dan lain-lain
3.      Ectacy
a.       Ectacy termasuk zat psikotropika dan biasanya diproduksi secara illegal didalam laboratorium dan dibuat dalam bentuk tablet atau kapsul
b.      Ectacy mendorong tubuh bekerja diluar kemampuan fisik, dan akibatnya kekeringan cairan tubuh dapat terjadi sebagai akibat dari pengerahan tenaga yang tinggi dan lama. Beberapa akibat ectasy seperti meninggal dunia karena terlalu banyak minum akibat rasa halus yang berlebihan.
c.       Efek yang ditimbulkan oleh pengguna ectasy adalah diare rasa halus yang berlebihan hiperaktif , sakit kepala, menggigil yang tidak terkontrol, detak  jantung yang cepat,dan sering mual disertai muntah-muntah atau hilang nya nafsu makan.
d.      Ectasy dikenal dengan istilah inex, kancing, dan lain-lain.
4.      ICE (Shabu-shabu)
a.       Ice adalah julukan untuk methampetamine. Ice berwujud kristal dan tidak berbau serta tidak berwarna karena itu diberi nama “ ice “.
b.      Ice memiliki efek yang sangat kuat pada jaringan syaraf. Penggunaan ice akan menjadi tergantung secara mental. Tingkah laku yang kasar dan aneh sering dijumpai dikalangan pemakai kronis
c.       Efek yang timbulkan oleh pengguna amphetamin adalah penurunan berat badan, gelisah, penampilan seperti kurang tidur, tekanan darah tinggi, denyut jantung tidak beraturan, paranoid yang mendalam, dan pingsan karena kelelahan

5.      Kokain
a.       Narkoba golongan Kokain merupakan alkolail dari tanaman belukar Erythroxylon coca ditemukan di AMERIKA selatan.
b.      Saat ini kokain masih digunakan sebagai anestesi lokal, khusus nya untuk membedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vakonstriksinya juga membantu.
c.       Kokain digunakan karena secara karakteristrik menyebabkan ,elasi, euforiampeningkatan harga diri, serta perasaan perbaikan pada tugas mental dan fisik.
d.      Dalam dosis rendah dapat disertai dengan perbaikan kinerja pada beberapa tugaskognitif .selain itu, komsumsi kokain memicu pengecilan volume otak .pengaruh jangka pendek nya ketidakmampuan untuk diam duduk atau tidur. Pengaruh jangka panjangnya akan menyebabkhan kerusakan paru-paru permanen, radang saluran pernapasan, perubahan kepribadian,paranoid dan halusinasi.
e.       Nama lain untuk kokain yaitu snow,coke, girl, lady, dan crack merupakan bentuk kokain yang paling murni dan bebas basa untuk mendapatkan efek yang lebih kuat.

D.    Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Ketergantungan Narkoba
Penanggulangan yang baik  biasanya harus meliputi hal-hal berikut.
1.      Menghentikan penggunaan obat-obatan dan menerima perawatan untuk menghentikan kebiasaan dan ketagihan
2.      Mempelajari sejauh mana pentingnya obat-obatan tersebut dalam kehidupannya
3.      Mempelajari bagaimana caranya menghindari penggunaan obat-obatan tersebut
Disamping itu, perlu juga diupayakan langkah-langkah pencegahan seperti berikut ini.
1.      Menghilangkan atau menarik obat yang sering disalahgunakan dari pengedar
2.      Menindak tegas oknum pengedar obat terlarang dan minuman keras
3.      Memberikan penyuluhan tentang bahaya pengguna obat secara bebas
4.      Merehabilitasi orang-orang yang sudah terlanjur ketagihan

Peraturan Perundang Tentang narkoba
1.      Undang-Undang No. 2 Tahun 1997 Tentang Narkotika
Undang undang ini mengatur tentang:
a.       Produksi narkotika
b.      Ekspor impor narkotika
c.       Transito narkotika
d.      Peredaran gelap narkotika
e.       Penyalahgunaan narkotika
1)      pemakai
2)      pengedar
3)      produsen
f.       Sanksi-sanksi penyalahgunaan
Yang terpenting didalamnya adalah sanksi-sanksi pidana untuk :
1)      Pengedar
a)      Golongan I: penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00
b)      Golongan II : penjara maksimal 7 tahun dan denda paling banyak Rp250.000.00.
c)      Golongan III :penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.00
2)      Pengguna
a)      Golongan I : penjara paling lama 4 thun
b)      Golongan II : penjara paling lama 2 tahun
c)      Golongan III: penjara paling lama 1 tahun
3)      Produsen
a)      Golongan I: penjara seumur hidup hukuman mati atau penjara 20 thn serta denda paling banyak 1.000.000.000.00
b)      GolonganII: penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5.00.000.000.00
c)      Golongan III: penjara maksimal 7 tahun dan denda Rp200.000.000.00
2.      Lampiran UU Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika
Berisi penggolongan narkotika sesuai dengan bahaya istilah kimia yang terkandung didalamnya
3.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
Dalam undang-undang ini mengatur tentang penyalahgunaan pesikotropika beserta aspek-aspek lain serta sangsi-sangsi pidana seperti hal nya dengan undang-undang Nomor 22 Tahun 1997.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar